Bentuk Organisasi
Menurut Hanel, organisasi koperasi digolongkan menjadi dua, yaitu Esensialist yang mendefinisikan pengertian koperasi dengan pengertian hukum.Nominalist mendefinisikan koperasi didekatkan dengan upaya kelompok – kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan – tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomi yang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi. Hanel juga menyatakan bahwa bentuk organisasi koperasi adalah suatu sistem ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Sub sistem koperasi menurut Hanel, yaitu 1. Individu (pemilik dan konsumen akhir), 2. Pengusaha Perorangan/kelompok (pemasok /supplier), dan 3. Badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Menurut Ropke, koperasi memiliki identifikasi ciri khusus, yaitu : (1) Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi), (2) Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi), (3) Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi), dan (4) Koperasi memiliki tugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa). Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke adalah kopersi merupaakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut. Sub sistem kopersi menurut Ropke, yaitu anggota koperasi, badan usaha koperasi, dan organisasi koperasi.\
Di Indonesia bentuk organisasi koperasi merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut dan sebagai wadah anggota untuk mengambil keputusan. Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas. Di Indonesia pemegang kekuasaan tertinggi memiliki tugas sebagai berikut :
· Penetapan Anggaran Dasar
· Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
· Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
· Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
· Pengesahan pertanggung jawaban
· Pembagian SHU
· Penggabungan, pendirian dan peleburan
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus
Pengurus memiliki beberapa tugas, yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
6. Wewenang
7. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
8. Meningkatkan peran koperasi
Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi. Menurut UU 25 Th. 1992 pasal 39, pengawas memiliki tugas, yaitu :
1. Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
2. Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Pola Manajemen
1. Menggunakan gaya manajemen yang partisipatif
2. Terdapat pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
3. Setiap unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision area)
4. Seluruh unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar