Jumat, 16 Maret 2012

BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN BADAN HUKUM

A.PENGERTIAN BADAN HUKUM
“Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hakdan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) danmampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yangharus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid)dankewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).

Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah :
1. Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329KUHPerdata).
2. Rechtspersoon (legal entitle) yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal1654 KUHPerdata).
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yangmenyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya.Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yangmengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satukesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. BadanHukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan).
Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Adabentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia(contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya(contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).
Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (misalsebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas)dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara umum.Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" adalah dalampenyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.Kata "perseroan" dengan kata dasarnya "sero" artinya saham atau andil(aandeel-Belanda). Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebutperseroan, sedangkan yang memiliki sero disebut "pesero" atau pemegangsaham.

Kamis, 15 Maret 2012

Orientasi Pekerja baru


program orientasi yang tidak saja diarahkan pada hal-hal yang sifatnya pemahaman gambaran umum perusahaan. Dalam hal ini program orientasi yang diberikan berkait erat dengan jenis pekerjaan, teknik-teknik dasar pekerjaan, dan posisinya di perusahaan.  Program orientasi berbasis kompetensi ini bertujuan; pertama adalah agar para pendatang baru itu lebih mengenal dan memahami kondisi perusahaan seperti tentang visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, sejarah dan perkembangan kinerja perusahaan, masalah-masalah yang dihadapi perusahaan, jenis-jenis pekerjaan, dsb. Kedua, meningkatkan pemahaman dan ketrampilan awal teknik-teknik dasar pelaksanaan pekerjaan. Ketiga, mengurangi kecemasan  karyawan baru dalam memulai pekerjaannya dan sudah siap untuk memasuki dunia kerja. Keempat, secara bertahap para karyawan baru diharapkan semakin terbiasa untuk melakukan kerjasama efektif dengan rekan-rekan kerja yang baru dan yang senior.

Untuk mencapai tujuan orientasi maka perusahaan perlu melakukan pemantauan dan analisis perubahan perilaku karyawan baru selama program orientasi berlangsung. Misalnya pemantauan untuk praorientasi, beberapa tahapan yang perlu dilakukan perusahaan meliputi. Pertama, karyawan baru biasanya dikumpulkan dalam sebuah ruangan; mereka dengan segera diminta untuk mengisi formulir tentang perusahaan dan manfaat yang mungkin mereka dapatkan. Kedua, kemudian formulir dikumpulkan untuk dianalisis oleh departemen SDM yang menyangkut pendapat dan persepsi tentang perusahaan dimana mereka bekerja. Ketiga, setelah itu para karyawan sesuai dengan bidang pekerjaannya mulai memperoleh instruksi-instruksi awal apa yang harus dilakukan mereka oleh penyelia. Kemudian barulah mereka memasuki tahap orientasi secara penuh.

Selama praorientasi, ketika mereka di ruangan,  sudah mulai terlihat beragam perilaku karyawan baru. Ada yang berkelompok kecil berbicara satu dengan lainnya; ada yang berada dekat dengan karyawan lama, dan ada yang duduk-duduk sedang serius mempelajari apa yang seharusnya secara riil untuk dilaksanakan. Hampir sehari penuh karyawan baru melakukan praorientasi pekerjaan. Kemudian bisa jadi esok harinya mereka sudah mulai diminta pendapatnya tentang perusahaan dan khususnya tentang pekerjaan yang akan dijalaninya. Lalu mereka dikumpulkan lagi di sebuah ruangan untuk membahas segala sesuatu yang terkait  pada pekerjaannya. Di situ, terjadi umpan balik dan hasilnya dipakai perusahaan untuk membuat lingkungan kerja menjadi kondusif. Apabila di analisis, maka fenomena yang mungkin bakal terjadi pada karyawan baru antara lain ada yang masih belum jelas sepenuhnya tentang prospek perusahaan, jenis pekerjaan, dan teknik-teknik dasar pelaksanaan pekerjaan, dan sebaliknya bisa jadi sudah ada yang merasa jelas dan puas.

Di dalam prakteknya, lamanya program orientasi akan beragam, baik ditinjau dari jenisnya maupun lamanya orientasi. Diawali praorientasi, ada orientasi sampai makan waktu beberapa hari saja, tetapi ada yang sampai mingguan bahkan ada yang sampai tiga bulanan. Hal demikian sangat terkait dengan derajat kompleksitas jenis pekerjaan dan kualifikasi karyawan. Jika dilakukan pada jenis pekerjaan yang sama, hal ini akan berpengaruh terhadap derajat perputaran dan produktivitas karyawan. Dari beberapa pengamatan empirik, ada pengaruh lamanya program orientasi terhadap derajat perputaran dan produktivitas karyawan. Lamanya orientasi berlangsung sedemikian rupa sejalan dengan faktor-faktor lainnya, seperti penyeliaan, kebijakan, dan tingkat gaji atau katakanlah sejalan dengan unsur-unsur pelayanan perusahaan, termasuk pengembangan iklim kerja. Dengan kata lain, orientasi yang semakin lama sampai batas standar waktu tertentu akan menunjukkan perputaran karyawan yang lebih rendah dan  produktivitas kerja yang semakin tinggi ceteris paribus. Dalam hal ini kualifikasi karyawan, jenis pekerjaan, dan karakter perusahaan dianggap tetap dan walaupun karyawan baru sudah berhasil melalui proses rekrutmen dan seleksi yang ketat, mereka masih saja merasa ragu bahkan cemas tentang kemampuan untuk bersosialisasi di perusahaan dimana mereka akan bekerja. Pasalnya karena  baru memasuki dunia kehidupan baru dan asing. Dari dunia pendidikan yang hidupnya dinafkahi orang tua atau kerabatnya bergeser ke dunia mencari nafkah sendiri. Bisa dibayangkan, perubahan sisi kehidupan itu akan membuat para karyawan baru bertanya-tanya dalam hati seperti apakah saya bisa bekerja dengan baik; bagaimanakah agar saya menjadi karyawan harapan perusahaan; apakah saya bisa diterima dalam pergaulan di tengah-tengah karyawan senior; bagaimana saya mampu memperkecil rasa gugup untuk mulai bekerja; dsb.

Wajah Hukum Ekonomi Di Indonesia



Pengertian ekonomi & Hukum ekonomi
  
Sekarang ekonomi Indonesia bisa dibilang “Amburadul” karena korupsi sudah merajalela di Indonesia. Pejabat – pejabatnya pun banyak yang melakukan korupsi, banyak yang melakukan suap untuk menyelesaikan masalah hukum. Selain itu hukuman yang dijatuhkan terhadap koruptor sangatlah tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya, yaitu mengambil hak rakyat Indonesia. Yang sudah mendapat hukuman pun masih diberi kelonggaran dengan memfasilitasi para koruptor di penjara yang fasilitasnya pun sangat mewah dan tidak seharusnya diberikan kepada seorang  “pencuri” narapidana koruptor.

Ekonomi adalah Sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusi mencukupi kebutuhan hidupnya, ekonomi berasal dari bahasa yunani yang berarti oikos dan nomos,Oikos  adalah rumah tangga dan nomos berarti ilmu.

Hukum ekonomi adalah Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Contoh hukum Ekonomi :
·         Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.Dan hukum ertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.  Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Di  Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi.Dan pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.
Indonesia, sepertinya semakin tahun bukan semakin baik malah semakin kacau dan berantakan. Dulu sebagai masyarakat awam, yang mereka tahu sistem ekonomi di indonesia ini baik-baik saja, dengan hidup mereka yang bisa dibilang kurang dalam memperoleh kebutuhan ekonominya dan mereka pun biasa saja dan tidak menyalahkan negara. Paling jika mereka merasa sangat dirugikan baru mereka menunjukan serta mengeluarkan pendapat karena mereka sudah merasa dirugikan. Contohnya dengan naiknya BBM atau bahkan naiknya sembako pasti mereka menunjukkan aksi protes mereka dengan cara mengemukakan pendapat atau berunuk rasa agar pemerintah mengerti bahwa mereka rugi atas.
Dampak yang ditimbulkan dari tindakan korupsi dan suap ini sungguh tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum koruptor dan pelaku penyuapan, karena berdampak pada aspek sosial, ekonomi, politik dan hukum. Secara aspek sosial, pelaku korupsi memberikan stigma pada tatanan masyarakat secara luas karena tindakan tersebut dinilai sebagai suatu pelanggaran dan menimbulkan efek negatif apabila pelakunya tidak sampai dimeja hijaukan karena seyogyanya uang yang digunakan tersebut untuk pembangunan masyarakat melalui menanggulangi kemiskinan, biaya pendidikan dan biaya kesehatan namun justru dikorupsi untuk kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut (baca: koruptor). Dari aspek ekonomi, korupsi merugikan negara dengan penggunaan uang negara untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu melalui proyek-proyek fiktif dan penggelembungan anggaran sehingga proses pembangunan menjadi mandeg karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, misalnya dalam pembangunan jalan raya, rumah hunian bagi masyarakat tidak mampu (rumah susun) serta infrastruktur lainnya yang digunakan untuk menunjang kegiatan perekonomian masyarakat dan berakibat pula pada meningkatnya jumlah pengangguran. Dan aspek politik terkait dengan berjalannya proses demokrasi yaitu pemilihan umum, yaitu penyediaan perlengkapan pemilu, juga jika ada soal politik uang (money politic) dan penggelembungan suara meskipun tidak berhubungan langsung dengan tindakan korupsi yang dimaksudkan namun tindakan melebihkan surat suara dalam pemilu dianggap sebagai suatu kecurangan sehingga proses demokrasi yang seharusnya berjalan sesuai dengan LUBER dan JURDIL tidak diindahkan. Menurut Indeks Persepsi Korupsi

Sekarang diakhir 2011 dan di awal 2012 terbukanya masalah korupsi yang semakin meraja rela yang menghabiskan uang bermiliyaran rupiah, bahkan kasus suap yang dialakukan para anggota peradilan dan yang terbaru lagi datang dari anggota pegawai perpajakan yang telah mempunyai rekening gendut kasus ini memang sebelumnya pernah terjadi tapi sekarang terulang lagi dengan jumlah yang lebih besar. Jika kita melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Sedikit contoh diatas dapat kita pikirkan betapa kondisi hukum di Indonesia belum lah baik karena kehidupan ekonomi yang kita alami masih begitu sulit dan belum ditata sedemikian rapih untuk mencapai kehidupan ekonomi yang lebih baik lagi.

sumber : http://ocean.gooforum.com,http://nasional.kompas.com,http://wonkdermayu.wordpress.com



Senin, 12 Maret 2012

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA


Penegakan hukum di Indonesia masih buruk. Dalam 10 tahun terakhir, demokrasi di Indonesia dan kontrol terhadap korupsi tidak mengalami kemajuan berarti.
Demikian menurut Governance Indicator World Bank. Sedangkan hasil penelitian terbaru Lembaga Survei Indonesia (LSI) bahwa proporsi publik yang menilai kondisi penegakan hukum dan di Indonesia buruk atau sangat buruk meningkat.
"Ini kali pertama terjadi dalam pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono sejak ia menang Pemilu pada 2004. Data longitudinal LSI sejak awal 2005 hingga 2011 menunjukkan bahwa sikap positif publik selalu lebih besar dalam isu penanggulangan korupsi. Tapi tidak kali ini," kata Direktur Eksekutif LSI, Kuskridho Ambardi, di kantor LSI, Jakarta, Ahad (8/1).
Dalam survei yang dilakoni LSI terhadap 1.220 koresponden pria dan wanita, berusia 17 tahun atau lebih, ditemukan bahwa sekitar 42,4 persen koresponden menilai kondisi penegakan hukum nasional buruk atau sangat buruk. Hanya sekitar 32,6 persen yang mengatakan baik atau baik sekali.
"Terdapat margin minus 9,2 persen. Padahal dalam penelitian sebelumnya, marginnya selalu positif, artinya yang menilai baik lebih besar daripada yang menilai buruk," jelas Kuskhrido lagi.
Dalam survei LSI, persepsi atas kinerja pemerintah memberantas korupsi juga terus menurun. Pada Desember 2008, studi LSI sebelumnya menunjukkan 77 persen menilai baik kinerja pemerintah. Pada 2009, turun menjadi 59 persen, 2010 menjadi 52 persen dan pada 2011 hanya 44 persen yang menilai baik kinerja pemerintah.
Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinilai merah. Catatan LSI, dari 2008-2010, kinerja KPK dinilai baik pada rentang 61-66 persen. Namun, dalam survei terakhir Desember 2011, hanya sebanyak 44 persen yang masih percaya kinerja KPK baik atau sangat baik.
Menurut Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia (TII), Todung Mulya Lubis, buruknya persepsi publik bukan hanya diakibatkan lambannya penanganan kasus-kasus besar oleh penegak hukum. Tapi juga karena munculnya kasus-kasus yang menyakiti rasa keadilan masyarakat kecil.
"Kasus AAL yang diputus bersalah di sidang karena mencuri sendal jepit, kasus GKI Yasmin di Bogor dan banyak lagi. Ini berpengaruh besar terhadap persepsi masyarakat,
Terkait korupsi, menurut Todung, KPK masih menjadi satu-satunya lembaga yang paling efektif dalam memberantas korupsi. Meskipun survei LSI terbaru, menunjukkan KPK kini berada di bawah institusi Polri sebagai lembaga terkorup di Indonesia jika ukurannya persepsi masyarakat.Dari pertanyaan mengenai seberapa bersih sejumlah lembaga negara di mata masyarakat, survei LSI menempatkan KPK di urutan keempat (38,5 persen menilai bersih atau sangat bersih), Polri ketiga (39,3 persen), Presiden kedua (51 persen) dan TNI berada di urutan pertama (57,2 persen). Sedangkan partai politik dinilai sebagai lembaga terkorup di bawah Dewan Perwakilan Rakyat (31,1 persen).
"Cukup mengejutkan juga KPK bisa berada di bawah Polri. Tapi jika melihat situasi belakangan bisa dipahami mengingat sejumlah peristiwa belakangan cukup mencederai citra KPK. Pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK misalnya atau banyaknya vonis bebas terhadap terdakwa korupsi di tipikor daerah," kata Todung lagi.
melihat  dan  merasakan bahwa  penegakan  hukum  berada  dalam  posisi  yang  tidak menggembirakan. Masyarakat  mempertanyakan  kinerja  aparat penegak  hukum  dalam  pemberantasan  korupsi,  merebaknya  mafia peradilan, pelanggaran hukum dalam penelitian APBN dan APBD di kalangan  birokrasi.ketidakpuasan  masyarakat  dalam penegakan  hukum  semakin  bertambah  panjang  apabila membuka kembali  lembaran –  lembaran  lama seperti kasus Marsinah, kasus wartawan  Udin,  kasus  Sengkon  dan  Karta,  kasus  Tanah  Keret  di Papua dan lain-lainnya. Pengadilan  yang  merupakan  representasi  utama  wajah penegakan  hukum  dituntut  untuk  mampu  melahirkan  tidak  hanya kepastian hukum, melainkan pula keadilan, kemanfaatan sosial dan pemberdayaan  sosial  melalui  putusan  –  putusan  hakimnya. Kegagalan  lembaga peradilan  dalam  mewujudkan  tujuan  hukum diatas  telah  mendorong  meningkatnya  ketidakpercayaan
masyarakat terhadap pranata hukum dan lembaga-lembaga hukum. Mungkin benar apabila dikatakan bahwa perhatian masyarakat terhadap  lembaga-lembaga  hukum  telah  berada  pada  titik  nadir. Hampir setiap saat kita dapat menemukan berita, informasi, laporan atau  ulasan  yang  berhubungan  dengan  lembaga-lembaga  hukum kita. Salah satu permasalahan yang perlu mendapat perhatian kita semua  adalah  merosotnya  rasa  hormat  masyarakat  terhadap wibawa hukum. Bagaimana  juga masih banyak warga masyarakat yang  tetap
menghormati putusan – putusan yang telah dibuat oleh pengadilan. Meskipun  demikian  sah-sah  juga  kiranya  apabila  masyarakat mempunyai penilaian  tersendiri  terhadap putusan  tersebut. Adanya penilaian  dari  masyarakat  ini  menunjukkan  bahwa  hukum  / pengadilan  tidak  dapat  melepaskan  diri  dari  struktur  sosial
masyarakatnya. Hukum  tidaklah steril dari perilaku – perilaku sosial lingkungannya.  Oleh  karena  itu  wajar  kiranya  apabila  masyarakat mempunyai  opini  tersendiri  setiap  ada  putusan  pengadilan  yang dipandang  bertentangan  dengan  nilai  –  nilai  keadilan  hidup  dan tumbuh di tengah – tengah masyarakat. Persoalannya  tidak  akan  berhenti  hanya  sebatas munculnya opini  publik,  melainkan  berdampak  sangat  luas  yaitu  merosotnya citra lembaga hukum di mata masyarakat. Kepercayaan masyarakat akan  luntur  dan mendorong munculnya  situasi  anomi. Masyarakat kebingungan nilai – nilai mana yang benar dan mana yang salah.

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum di Indonesia
Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Soekanto, 1979).Pokok penegakan hukum sebenarnya terletak pada faktor-faktor yang mungkin mempengaruhinya. Faktor-faktor tersebut mempunyai arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi faktor-faktor tersebut.
Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:
1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum. Dengan demikian, maka kelima faktor tersebut akan dibahas lebih lanjut dengan mengetengahkan contoh-contoh yang diambil dari kehidupan masyarakat Indonesia.

Sumber
www.kompas.co.id