Hukum
merupakan sistem terpenting dalam pelaksanaan atas serangkaian kekuasaan
kelembagaan dari segala bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik,
ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara
utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam
konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan
hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di
mana mereka yang akan dipilih. Filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah
supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan
tirani yang merajalela". Hukum dapat dibagi dalam berbagai bidang, antara
lain hukum pidana/hukum publik, hukum perdata/hukum pribadi, hukum acara, hukum
tata negara, hukum administrasi negara/hukum tata usaha negara, hukum
internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agraria, hukum bisnis, dan hukum
lingkungan.
Hukum
di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan
hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana,
berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek
sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan
Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar
masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam
lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain
itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan dari
aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah
Nusantara.
Hukum
pidana termasuk dalam hukum publik. Hukum pidana merupakan hukum yang mengatur
hubungan antar subjek hukum dalam hal perbuatan - perbuatan yang diharuskan dan
dilarang oleh peraturan perundang - undangan dan berakibat diterapkannya sanksi
berupa pemidanaan dan/atau denda bagi para pelanggarnya. Dalam hukum pidana
dikenal dua jenis perbuatan yaitu kejahatan dan pelanggaran. Kejahatan ialah
perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang - undangan
tetapi juga bertentangan dengan nilai moral, agama dan rasa keadilan
masyarakat. Pelaku pelanggaran berupa kejahatan mendapatkan sanksi berupa
pemidanaan, seperti mencuri, membunuh, berzina, memperkosa dan sebagainya.
Sedangkan pelanggaran ialah perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan
perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung
kepada orang lain, seperti tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk
pengaman dalam berkendaraan, dan sebagainya. Di Indonesia, hukum pidana diatur
secara umum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang merupakan
peninggalan dari zaman penjajahan Belanda.
Salah
satu bidang hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara individu-individu
dalam masyarakat dengan saluran tertentu. Hukum perdata disebut juga hukum
privat atau hukum sipil. Salah satu contoh hukum perdata dalam masyarakat
adalah jual beli rumah atau kendaraan. Hukum perdata dapat digolongkan antara
lain menjadi hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan
dan hukum waris.
Hukum
acara merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang
menegakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum
materiil. Tanpa hukum acara yang jelas dan memadai, maka pihak yang berwenang
menegakkan hukum materiil akan mengalami kesulitan menegakkan hukum materiil.
Untuk menegakkan ketentuan hukum materiil pidana diperlukan hukum acara pidana,
untuk hukum materiil perdata, maka ada hukum acara perdata. Sedangkan, untuk
hukum materiil tata usaha negara, diperlukan hukum acara tata usaha negara.
Hukum acara pidana harus dikuasai terutama oleh para polisi, jaksa, advokat,
hakim, dan petugas Lembaga Pemasyarakatan.
Sebagai
contoh dan gambaran Krisis ekonomi 1997 yang melanda Indonesia tidak
dapat dipisahkan dari berbagai kondisi, seperti:
Ø
Hutang Luar Negeri Indonesia
Hutang luar negeri Indonesia
yang sangat besar menjadi penyebab terjadinya krisis ekonomi. Meskipun, hutang
itu bukan sepenuhnya hutang negara, tetapi sangat besar pengaruhnya terhadap
upaya-upaya untuk mengatasi krisis ekonomi. Sampai bulan Februari 1998,
sebagaimana disampaikan Radius Prawiro pada Sidang Pemantapan Ketahanan Ekonomi
yang dipimpin Presiden Suharto di Bina Graha, hutang Indonesia telah menca-pai
63,462 dollar Amerika Serikat, sedangkan hutang swasta menca-pai 73,962 dollar
Amerika Serikat.
Ø
Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945
Pemerintah
orde baru ingin men-jadikan negara RI sebagai negara industri. Keinginan itu
tidak sesuai dengan kondisi nyata masyarakat Indonesia. Masyarakat Indonesia
merupakan sebuah masyarakat agraris dengan tingkat pendidikan yang sangat
rendah (rata-rata). Oleh karena itu, mengubah Indonesia menjadi negara industri
merupakan tugas yang sangat sulit karena masyarakat Indonesia belum siap untuk
bekerja di sektor industri. Itu semua merupakan kesalahan pemerintahan orde
baru karena tidak dapat melaksanakan pasal 33 UUD 1945 secara konsisten dan
konsekuen.
Ø
Pemerintahan Sentralistik
Pemerintahan orde baru sangat
sentral-istik sifatnya sehingga semua kebijakan ditentukan dari Jakarta. Oleh
karena itu, peranan pemerintah pusat sangat menentukan dan peme-rintah daerah
hanya sebagai kepanjangan tangan pemerintah pusat. Misalnya, dalam bidang
ekonomi, di mana semua kekayaan diangkut ke Jakarta sehingga pemerintah daerah
tidak dapat mengembang-kan daerahnya. Akibatnya, terjadilah ketimpangan ekonomi
antara pusat dan daerah. Keadaan itu mempersulit Indonesia dalam mengatasi
krisis ekonomi karena daerah tidak tidak mampu memberikan kontribusi yang
memadai.
Sistem hukum dan sistem ekonomi
suatu negara senantiasa terdapat interaksi. Hubungan saling mempengaruhi antara
kedua sistem ini dapat berlansung positif, tetapi dapat juga bersifat negatif
seperti yang terjadi pada masa orde baru, yang sebenarnya ikut menyebabkan
krisis ekonomi yang berkepanjangan dan masih terus berlanjut hingga saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar