Senin, 20 Januari 2014

tugas Etika Profesi Akuntasi ''jika aku menjadi''

‘’JIKA AKU MENJADI SEORANG AKUNTAN PEMERINTAH’’
Memang harus diakui hingga saat ini lulusan dari D3 dan S1 susah bangat mencari pekerjaan atau menentukan mau bekerja sebagai apa dan dimana…

Sebelum saya bingung menetukan mau bekerja apa dan dimana, disini saya akan mencoba menjelaskan hal-hal apa saja yang harus saya lakukan untuk mencari pekerjaan apa dan dimana, saya disini ingin sekali menjadi AKUNTAN PEMERINTAH, yang dimana bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah misalnya di kantor badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP), badan pengawas keuangan (BKP) dan instansi pajak. Menjadi akuntan pemerintah itu sangat banyak peminatnya, yah khususnya seperti orang-orang kayak saya ini yang mempunyai latar belakang pendidikan akuntansi ataupun manajemen keuangan. Tetapi tidak semua orang bisa menempati sebagai akuntan pemerintah, dikarenakan pada akuntan pemerintah sendiri mempunyai kode etik sebagai orang akuntan yang baik dan juga peranan yang tidak semua orang bisa menyanggupinya.

Berikut ini adalah tugas-tugas dari akuntan pemerintah :
·         Pemeriksaan dan pengawasan terhadap aliran keuangan Negara
·         Melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan, yaitu :
1. Tanggung jawab profesi : bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.

2. Kepentingan publik : akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas 
profesionalisme.

3. Integritas : akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.

4. Obyektifitas : dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.

5. Kompetensi dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.

6. Kerahasiaan : akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.

7. Perilaku profesional : akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.

8. Standar teknis : akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas.

Informasi keuangan di Pemerintahan adalah dalam bentuk laporan keuangan yang terdiri dari :
a.  Laporan Posisi Keuangan ( Neraca )
b.  Laporan Realisasi Anggaran ( Laba Rugi )
c.  Laporan Arus Kas
d. Catatan atas laporan keuangan

FAKTOR – FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
Akuntansi pemerintah sangat dipengaruhi oleh faktor – faktor dibawah ini :

a.    Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan sangat mempengaruhi akuntansi pemerintah. Didalam sistem monarkhi atau kerajaan , akuntansi pemerintahan banyak dipengaruhi oleh raja. Sedangkan dalam sistem demokrasi parlemen atau presidentil akuntansi pemerintahan banyak dipengaruhi oleh lembaga eksekutif dan legislatif yang mengalami check and balances.

b.    Sifat Sumber Daya
Sumber daya akuntansi pemerintah bersifat tidak berhubungan langsung dengan hasilnya. Misalkan warga negara Indonesia setiap tahun membayar pajak tetapi tidak langsung menerima hasilnya atau imbal balik dari pajak yang disetorkan.

Tujuan Akuntansi Pemerintahan :

1. Pengendalian Manajemen (Manajemen Control)
Memberikan informasi yang diperlukan untuk mengelola secara tepat, efisien, dan ekonomis atas suatu operasi dan alokasi sumber daya yang dipercayakan kepada organisasi

2. Akuntanbilitas (Accountability)
Memberikan informasi yang memungkinkan bagi manager untuk melaporkan pelaksanaan tanggungjawab mengelola secara tepat dan efektif. Program dan penggunaan sumber daya yang menjadi wewenangnya, dan memungkinkan bagi pegawai pemerintah untuk melaporkan kepada public atas hasil oeprasi pemerintah dan penggunaan dana publik.
Menurut saya, akuntan pemerintah ini disusun untuk menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna dalam menilai akuntanbilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial, maupun politik dengan :
1.      Menyediakan informasi mengenai kecukupan penerimaan periode berjalan untuk membiayai seluruh pengeluaran.
2.      Menyediakan informasi mengenai kesesuaian cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan
3.      Menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan entitas pelaporan serta hasil-hasl yang telah dicapai.
4.      Menyediakan informasi mengenai bagaimana entitas pelaporan mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
5.      Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi entitas pelaporan berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
6.      Menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan entitas pelaporan apakah mengalam kenaikan atau penurunan sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan.

Nama : Muhammad Reza Prawira
Npm  : 24210786
Kelas : 4EB07

Tidak ada komentar:

Posting Komentar