Ada hal hal yang tidak ingin kita
lepaskan...
dan ada orang orang yang tidak ingin
kita tinggalkan...
Tapi ingatlah, melepaskan bukan
berarti akhir dari dunia...
melainkan awal dari kehidupan yang
baru...
Kebahagiaan ada untuk mereka yang
menangis...
Kebahagiaan ada untuk mereka yang
telah tersakiti...
Kebahagiaan ada untuk mereka yang
telah mencari dan telah mencoba...
Karena merekalah yang bisa
menghargai...
Betapa pentingnya orang yang telah
menyentuh kehidupan mereka...
Cinta adalah ketika kamu menitikkan
air mata, tetapi masih peduli
terhadapnya...
Cinta adalah ketika dia tidak
mempedulikanmu, kamu masih menunggunya
dengan setia...
Cinta adalah ketika dia mulai
mencintai orang lain dan kamu masih
bisa tersenyum...
sambil berkata , “ Aku turut
berbahagia untukmu “...
Apabila cintamu tidak berhasil,
bebaskanlah dirimu...
Biarkanlah hatimu kembali melebarkan
sayapnya dan terbang ke alam bebas
lagi...
Ingatlah, kamu mungkin menemukan cinta
dan kehilangannya...
Tetapi saat cinta itu dimatikan, kamu
tidak perlu mati bersamanya...
Orang yang terkuat bukanlah orang yang
selalu menang dalam segala hal...
Tetapi mereka yang tetap tegar ketika
mereka jatuh...
Entah bagaimana, dalam perjalanan
kehidupanmu...
Kamu akan belajar tentang dirimu
sendiri dan suatu saat kamu akan
menyadari...
Bahwa penyesalan tidak seharusnya ada
di dalam hidupmu...
Hanyalah penghargaan abadi atas
pilihan pilihan kehidupan yang telah
kau buat...
Yang seharusnya ada di dalam hidupmu...
Lebih berbahaya mencucurkan air mata
di dalam hati...
Daripada air mata yang keluar dari
mata kita...
Air mata yang keluar dari mata kita
dapat dihapus...
Sementara air mata yang tersembunyi...
Akan menggoreskan luka di dalam
hatimu...
Yang bekasnya tidak akan pernah
hilang...
Walaupun dalam urusan cinta, kita
sangat jarang menang...
Tetapi ketika cinta itu tulus...
Meskipun mungkin kelihatannya kamu
kalah...
Tetapi sebenarnya kamu menang karena
kamu dapat berbahagia...
Sewaktu kamu dapat mencintai
seseorang...
Lebih dari kamu mencintai diri kamu
sendiri...
Akan tiba saatnya dimana kamu harus
berhenti mencintai seseorang...
Bukan karena orang itu berhenti
mencintai kita...
Atau karena ia tidak mempedulikan
kita...
Melainkan saat kita menyadari bahwa
orang itu...
Akan lebih berbahagia apabila kita
melepasnya...
Tetapi apabila kamu benar benar
mencintai seseorang...
Jangan dengan mudah kita
melepaskannya...
Berjuanglah demi cintamu... Fight for
your dream !
Itulah cinta yang sejati...
Bukannya seperti prinsip “ Easy come..
Easy go... “
Lebih baik menunggu orang yang benar
benar kamu inginkan...
Daripada berjalan bersama orang “ yang
tersedia “
Lebih baik menunggu orang yang kamu
cintai...
Daripada orang yang berada di “
sekelilingmu “
Lebih baik menunggu orang yang tepat...
Karena hidup ini terlalu berharga dan
terlalu singkat...
Untuk dibuang dengan hanya “
seseorang “
Atau untuk dibuang dengan orang yang
tidak tepat...
Kadang kala, orang yang kamu cintai
adalah orang yang paling menyakiti
hatimu...
Dan kadang kala teman yang membawamu
di dalam pelukannya...
Dan menangis bersamamu adalah cinta
yang tidak kamu sadari...
Sabtu, 28 April 2012
Jumat, 27 April 2012
undang-undang perlindungan konsumen
Perlindungan konsumen
adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, ada beberapa hal
yang dipertimbangkan, antara lain :
·
Bahwa pembangunan nasional bertujuan
untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil
dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945
·
Bahwa pembangunan perekonomian
nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki
kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang
diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
·
Bahwa semakin terbukanya pasar
nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin
peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan
keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar
·
Bahwa untuk meningkatkan harkat dan
martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan
sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab
·
Bahwa ketentuan hukum yang
melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
·
Bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas diperlukan perangkat perundangundangan untuk mewujudkan
keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga
tercipta perekonomian yang sehat
·
Bahwa untuk itu perlu dibentuk
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan Umum dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen :
·
Perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen.
·
Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
·
Pelaku usaha adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.
·
Barang adalah setiap benda baik
berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat
dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
·
Jasa adalah setiap layanan yang
berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk
dimanfaatkan oleh konsumen.
·
Promosi adalah kegiatan pengenalan
atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat
beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·
Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau
jasa
·
meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen
·
Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
Kewajiban
Konsumen :
·
membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan
·
Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa
Kasus
pelanggaran Hak Konsumen di Indonesia
Sebagian
besar masyarakat di Indonesia pasti pernah mengalami pelanggaran hak mereka
sebagai konsumen, baik mereka mengkonsumsi barang ataupun jasa yang ada.
Salah
satu masalah yang sering dialami oleh masyarakat Jakarta adalah alat
transportasi, seperti bus, angkutan umum, kereta, busway, dll. Tidak sedikit
bus-bus atau angkutan-angkutan yang tak layak pakai masih berkeliaran di
seantreo Jakarta yang pada akhirnya membuat para penumpang tidak nyaman, tidak
aman ketika mereka menggunakan jasa tersebut. Para supir yang ugal-ugalan dalam
mengendarai kendaraan tersebut juga menimbulkan dampak yang serupa bagi
penumpang. Belum lagi belakangan ini marak kabar adanya pemerkosaan bagi
penumpang, hal tersebut menambah daftar hitam bagi pemilik jasa transportasi.
Seharusnya pemerintah ikut serta dalam kasus ini,dengan perlu diadakannya
inspeksi terhadap kendaraan-kendaraan yang layak pakai, dan kepemilikan SIM
ataupun KTP yang jelas
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://dicilala.blogspot.com/2012/04/undang-undang-perlindungan-konsumen.html
Sabtu, 07 April 2012
PUISI
Puisi adalah bentuk dari rangkaian kata kata yang
sengaja dibentuk untuk membuat maknanya menjadi lebih indah dari saat belum
dirangkai. Untuk mengungkapkan kata kata itu diperlukan cinta untuk membuatnya,
bukan hanya sekedar imaginasi dan khayalan untuk membuatnya seolah-olah indah.
Yang indah bukan berarti harus terbaik, tapi
bagaimana merangkai kata kata itu menjadi lebih bermakna saat dibaca maupun
diucapkan oleh bibir.
Semua terangkai dengan kepastian, seolah-lah
membuat semua kata itu hidup dari kematian. Ada kalahnya kata kata itu terasa
sedih, marah, melamun, ataupun penuh harap. Dan pasti kata-kata cinta memegang peranan penting untuk membuat semuanya menjadi lebih indah dari
sebelumnya.
Tema cinta biasanya akan membuat kata lebih
bermakna, apalagi saat membuatnya untuk pasangan. Seakan dunia ini hanya
terdiri dari dua orang saja. Mungkin semuanya akan berkata tidak terbentuk
dengan indah seperti yang diharapkan, tapi semua itu tidak berarti. Jika orang
lain menilai lebih dari apa yang kita pikirkan.
Menilai lebih indah dari apa yang kita indahkan.
Itulah makna dari setiap kata, tidak terlahir untuk menjadi kalimat. Tapi
selalu ada untuk cinta, dan membuatnya lebih indah saat bersatu padu di dalam
kalimat, paragaph sampai terbuat menjadi puisi. Ada hari yang melelahkan saat
puisi maupun kata kata yang lain tidak menjadi seindah saat pertama kali dunia
ini dibuat. Walau begitu manusia tetap akan mengikutinya. Mengikuti kualitas
dan kuantiti dari setiap kata kata itu, sehingga apapun dan apapun yang terjadi
dala perubahannya. Rasanya akan tetap indah, seperti kata yang pertama kali
dibuat.
Bukan hanya dengan kata kata yang terangkai menjadi sebuah puisi melainkan tentang perasaan kamu ke dia lah yang penting. Ada jutaan kata yang bisa lu pakai untuk membuat puisi bertema tentang cinta, tapi hanya ada satu imaginasi yang harus selalu kamu renungkan ketika membuatnya.
Bukan hanya dengan kata kata yang terangkai menjadi sebuah puisi melainkan tentang perasaan kamu ke dia lah yang penting. Ada jutaan kata yang bisa lu pakai untuk membuat puisi bertema tentang cinta, tapi hanya ada satu imaginasi yang harus selalu kamu renungkan ketika membuatnya.
Cinta adalah kata yang paling menggambarkan sebuah
perasaan seorang manusia sebenarnya bukan hanya manusia melainkan seluruh
makhluk yang telah diberikan kekuatan untuk mencintai. Setiap menit atau bahkan
setiap detik mungkin terlahirlah berbagai puisi maupun lirik lagu yang
bercerita tentang salah satu mutiara di kehidupan ini.
Ketika dunia ini berubah, sebenarnya hanya ada dua
yang terjadi, yaitu malan dan siang. Tapi tak begitu dengan cinta. Karena
sedemikian keraspun seorang pujangga membuat sebuah puisi. Mereka tidak akan
mempu mendeskribsikan apakah itu cinta atau apakah itu mencintai. Satu-satunya
yang bisa kita lakukan adalah sedikit memberi penghargaan dengan kata kata yang
mungkin hanya dapat dimengerti oleh kita sendiri.
Mungkin tidak sekarang puisi akan mampu
menggambarkan arti dari cinta, tapi ada satu puisi yang mungkin pernah
mendekati arti dari sebuah keadaan bernama cinta. Puisi ini begitu
terangkai-rangkai dengan berbagai kata kata yang mengagumkan, terangkai dari
imaginasi seorang banci yang berbicara melalui seruling di hatinya.
Hak kekayaan intelektual
Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HAKI’ atau
akronim ‘HAKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk yakni hak yang
timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian,
yaitu:
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri yang mencakup:
·
Paten;
·
Desain Industri (Industrial designs);
·
Merek;
·
Penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition);
·
Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit);
·
Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI
adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan kebijakan Menteri.
Hak cipta
diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta.
PENGERTIAN
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta
hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Pencipta :
seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta :
Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut diatas.
Ciptaan :
yaitu hasil setiap karya Pencipta
dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
PATEN
Ø
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Ø
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Ø
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di
samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Ø
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang
telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi
yang berupa :
a.
proses;
b.
hasil produksi;
c.
penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Sejarah Paten
Hak Paten
atau hak oktroi telah diadakan sejak abad ke 14 dan ke 15, misalnya di
Italia dan Inggris. Akan tetapi, sifat pemberian hak tersebut pada waktu itu
bukan ditujukan atas suatu pendapatan (uitvinding), namun lebih
diutamakan untuk menarik para ahli dari Luar
Negeri. Maksudnya, agar para ahli
itu menetap di negara-negara yang mengundangnya untuk mengembangkan keahliannya
di negara-negara yang mengundangnya dan juga bertujuan untuk kemajuan warga/penduduk
dari negara yang bersangkutan.
Oleh karena
itu, banyaknya peneliti Indonesia di luar negeri yang sampai saat ini
diperkirakan jumlahnya mencapai 6000 orang merupakan sebuah kehilangan dan
kerugian bagi Bangsa Indonesia, karena keahlian mereka akan memajukan negara di
mana mereka berada. Ilmu yang mereka miliki akan memajukan warga/penduduk
negara bersangkutan. Namun, tidaklah mengapa asal saja suatu saat nanti para
peneliti tersebut bertekad untuk kembali ke Indonesia untuk memajukan negeri
yang kita cintai ini.
Kata Paten pun berasal dari Bahasa
Inggris Patent yang asalnya berasal dari patere yang bermakna membuka diri dan
juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dkeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eklusif kepada Individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan
hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk
Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana). Mengingat pemberian paten
tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem Paten
tidak dianggap sebagai hak monopoli.
MEREK
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
· Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
· Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah merek:
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Sejarah Merek
Menurut Duane E.
Knapp pemberian tanda pada barang sebagai merek bukanlah fenomena baru.
Zaman prasejarah dan setelah sejarah ditulis telah membuktikan hal ini. Para
pemburu pada zaman itu telah memberi tanda atau ukir-ukiran pada senjata buruan
mereka sebagai bukti kepemilikan. Pembuat tembikar pada masa Yunani dan Romawi
kuno telah memberi identitas dengan memberi tanda
pada dasar pot ketika masih basah, yang akan menimbulkan relief ketika
kering. Hal lain lagi adalah menuliskan nama diri pada beberapa barang, seperti
pada pahatan batu yang dimaksudkan sebagai identifikasi pembuatnya. Pada abad
pertengahan, penggunaan tanda-tanda seperti cap pada hewan ternak juga sudah
dilakukan. Para pedagang Eropa pada abad itu juga telah menggunakan merek
dagang untuk meyakinkan konsumen dan memberi perlindungan hukum terhadap
produsen. Jauh setelah Revolusi Industri banyak muncul merek-merek baru seperti
Levi’s sekitar tahun 1830, Coca Cola tahun 1886, dan lain sebagainya.
Pada zaman modern
seperti saat ini merek bisa menjadi aset bagi pemiliknya, karena dapat
mendatangkan keuntungan dan dijadikan sarana promosi bagi usahanya. Bagi
sebagian masyarakat merek adalah gaya hidup. Artinya merek dapat dijadikan
sarana untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak ketinggal jaman, dan selalu
mengikuti mode yang sedang trend. Pada perkembangannya merek juga menjadi
citra. Orang-orang yang menggunakan merek-merek tertentu merasa lebih percaya
diri. Misalnya rokok merek Dji Sam Soe
melambangkan sifat kejantanan. Mobil bermerek Lesus melambangkan kemapanan. Atau seseorang yang menggunakan
pulpen Mount Blanc melambangkan
status eksekutif, dan lain-lain.
sumber : http://www.atmajaya.ac.id, http://www.kompas.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)