Sabtu, 28 April 2012

arti sebuah kehidupan & arti cinta dalam kehidupan

Ada hal hal yang tidak ingin kita
lepaskan...
dan ada orang orang yang tidak ingin
kita tinggalkan...
Tapi ingatlah, melepaskan bukan
berarti akhir dari dunia...
melainkan awal dari kehidupan yang
baru...

Kebahagiaan ada untuk mereka yang
menangis...
Kebahagiaan ada untuk mereka yang
telah tersakiti...
Kebahagiaan ada untuk mereka yang
telah mencari dan telah mencoba...

Karena merekalah yang bisa
menghargai...
Betapa pentingnya orang yang telah
menyentuh kehidupan mereka...

Cinta adalah ketika kamu menitikkan
air mata, tetapi masih peduli
terhadapnya...
Cinta adalah ketika dia tidak
mempedulikanmu, kamu masih menunggunya
dengan setia...
Cinta adalah ketika dia mulai
mencintai orang lain dan kamu masih
bisa tersenyum...
sambil berkata , “ Aku turut
berbahagia untukmu “...

Apabila cintamu tidak berhasil,
bebaskanlah dirimu...
Biarkanlah hatimu kembali melebarkan
sayapnya dan terbang ke alam bebas
lagi...
Ingatlah, kamu mungkin menemukan cinta
dan kehilangannya...
Tetapi saat cinta itu dimatikan, kamu
tidak perlu mati bersamanya...

Orang yang terkuat bukanlah orang yang
selalu menang dalam segala hal...
Tetapi mereka yang tetap tegar ketika
mereka jatuh...
Entah bagaimana, dalam perjalanan
kehidupanmu...
Kamu akan belajar tentang dirimu
sendiri dan suatu saat kamu akan
menyadari...
Bahwa penyesalan tidak seharusnya ada
di dalam hidupmu...
Hanyalah penghargaan abadi atas
pilihan pilihan kehidupan yang telah
kau buat...
Yang seharusnya ada di dalam hidupmu...

Lebih berbahaya mencucurkan air mata
di dalam hati...
Daripada air mata yang keluar dari
mata kita...
Air mata yang keluar dari mata kita
dapat dihapus...
Sementara air mata yang tersembunyi...
Akan menggoreskan luka di dalam
hatimu...
Yang bekasnya tidak akan pernah
hilang...

Walaupun dalam urusan cinta, kita
sangat jarang menang...
Tetapi ketika cinta itu tulus...
Meskipun mungkin kelihatannya kamu
kalah...
Tetapi sebenarnya kamu menang karena
kamu dapat berbahagia...
Sewaktu kamu dapat mencintai
seseorang...
Lebih dari kamu mencintai diri kamu
sendiri...

Akan tiba saatnya dimana kamu harus
berhenti mencintai seseorang...
Bukan karena orang itu berhenti
mencintai kita...
Atau karena ia tidak mempedulikan
kita...
Melainkan saat kita menyadari bahwa
orang itu...
Akan lebih berbahagia apabila kita
melepasnya...
Tetapi apabila kamu benar benar
mencintai seseorang...
Jangan dengan mudah kita
melepaskannya...
Berjuanglah demi cintamu... Fight for
your dream !
Itulah cinta yang sejati...
Bukannya seperti prinsip “ Easy come..
Easy go... “

Lebih baik menunggu orang yang benar
benar kamu inginkan...
Daripada berjalan bersama orang “ yang
tersedia “
Lebih baik menunggu orang yang kamu
cintai...
Daripada orang yang berada di “
sekelilingmu “

Lebih baik menunggu orang yang tepat...
Karena hidup ini terlalu berharga dan
terlalu singkat...
Untuk dibuang dengan hanya “
seseorang “
Atau untuk dibuang dengan orang yang
tidak tepat...

Kadang kala, orang yang kamu cintai
adalah orang yang paling menyakiti
hatimu...
Dan kadang kala teman yang membawamu
di dalam pelukannya...
Dan menangis bersamamu adalah cinta
yang tidak kamu sadari...

Jumat, 27 April 2012

undang-undang perlindungan konsumen


Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, ada beberapa hal yang dipertimbangkan, antara lain :
·         Bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan  makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
·         Bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang  dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan  masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang  diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
·         Bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar
·         Bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab
·         Bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
·         Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat
·         Bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan Umum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen :
·         Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen. 
·         Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 
·         Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk  badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
·         Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
·         Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
·         Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.

Tujuan Perlindungan Konsumen
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
·         meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha

 Kewajiban Konsumen :
·         membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa

Kasus pelanggaran Hak Konsumen di Indonesia
Sebagian besar masyarakat di Indonesia pasti pernah mengalami pelanggaran hak mereka sebagai konsumen, baik mereka mengkonsumsi barang ataupun jasa yang ada.
Salah satu masalah yang sering dialami oleh masyarakat Jakarta adalah alat transportasi, seperti bus, angkutan umum, kereta, busway, dll. Tidak sedikit bus-bus atau angkutan-angkutan yang tak layak pakai masih berkeliaran di seantreo Jakarta yang pada akhirnya membuat para penumpang tidak nyaman, tidak aman ketika mereka menggunakan jasa tersebut. Para supir yang ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan tersebut juga menimbulkan dampak yang serupa bagi penumpang. Belum lagi belakangan ini marak kabar adanya pemerkosaan bagi penumpang, hal tersebut menambah daftar hitam bagi pemilik jasa transportasi. Seharusnya pemerintah ikut serta dalam kasus ini,dengan perlu diadakannya inspeksi terhadap kendaraan-kendaraan yang layak pakai, dan kepemilikan SIM ataupun KTP yang jelas

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
              http://dicilala.blogspot.com/2012/04/undang-undang-perlindungan-konsumen.html

Sabtu, 07 April 2012

PUISI

Puisi adalah bentuk dari rangkaian kata kata yang sengaja dibentuk untuk membuat maknanya menjadi lebih indah dari saat belum dirangkai. Untuk mengungkapkan kata kata itu diperlukan cinta untuk membuatnya, bukan hanya sekedar imaginasi dan khayalan untuk membuatnya seolah-olah indah.
Yang indah bukan berarti harus terbaik, tapi bagaimana merangkai kata kata itu menjadi lebih bermakna saat dibaca maupun diucapkan oleh bibir.
Semua terangkai dengan kepastian, seolah-lah membuat semua kata itu hidup dari kematian. Ada kalahnya kata kata itu terasa sedih, marah, melamun, ataupun penuh harap. Dan pasti kata-kata cinta memegang peranan penting untuk membuat semuanya menjadi lebih indah dari sebelumnya.
Tema cinta biasanya akan membuat kata lebih bermakna, apalagi saat membuatnya untuk pasangan. Seakan dunia ini hanya terdiri dari dua orang saja. Mungkin semuanya akan berkata tidak terbentuk dengan indah seperti yang diharapkan, tapi semua itu tidak berarti. Jika orang lain menilai lebih dari apa yang kita pikirkan.
Menilai lebih indah dari apa yang kita indahkan. Itulah makna dari setiap kata, tidak terlahir untuk menjadi kalimat. Tapi selalu ada untuk cinta, dan membuatnya lebih indah saat bersatu padu di dalam kalimat, paragaph sampai terbuat menjadi puisi. Ada hari yang melelahkan saat puisi maupun kata kata yang lain tidak menjadi seindah saat pertama kali dunia ini dibuat. Walau begitu manusia tetap akan mengikutinya. Mengikuti kualitas dan kuantiti dari setiap kata kata itu, sehingga apapun dan apapun yang terjadi dala perubahannya. Rasanya akan tetap indah, seperti kata yang pertama kali dibuat. 
Bukan hanya dengan kata kata yang terangkai menjadi sebuah puisi melainkan tentang perasaan kamu ke dia lah yang penting. Ada jutaan kata yang bisa lu pakai untuk membuat puisi bertema tentang cinta, tapi hanya ada satu imaginasi yang harus selalu kamu renungkan ketika membuatnya.
Cinta adalah kata yang paling menggambarkan sebuah perasaan seorang manusia sebenarnya bukan hanya manusia melainkan seluruh makhluk yang telah diberikan kekuatan untuk mencintai. Setiap menit atau bahkan setiap detik mungkin terlahirlah berbagai puisi maupun lirik lagu yang bercerita tentang salah satu mutiara di kehidupan ini.
Ketika dunia ini berubah, sebenarnya hanya ada dua yang terjadi, yaitu malan dan siang. Tapi tak begitu dengan cinta. Karena sedemikian keraspun seorang pujangga membuat sebuah puisi. Mereka tidak akan mempu mendeskribsikan apakah itu cinta atau apakah itu mencintai. Satu-satunya yang bisa kita lakukan adalah sedikit memberi penghargaan dengan kata kata yang mungkin hanya dapat dimengerti oleh kita sendiri.
Mungkin tidak sekarang puisi akan mampu menggambarkan arti dari cinta, tapi ada satu puisi yang mungkin pernah mendekati arti dari sebuah keadaan bernama cinta. Puisi ini begitu terangkai-rangkai dengan berbagai kata kata yang mengagumkan, terangkai dari imaginasi seorang banci yang berbicara melalui seruling di hatinya.

Hak kekayaan intelektual


Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HAKI’ atau akronim ‘HAKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta
  2. Hak Kekayaan Industri  yang mencakup:
·         Paten;
·         Desain Industri (Industrial designs);
·         Merek;
·         Penanggulangan praktik persaingan curang (repression of unfair competition);
·         Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit);
·         Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan Menteri.


 Hak cipta

diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.

Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta.

PENGERTIAN
  Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
  Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Pencipta :
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

Pemegang Hak Cipta :
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.
Ciptaan :
yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

PATEN

Ø  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
            Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Ø  Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Ø  Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).




Ø  Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.       proses;
b.      hasil produksi;
c.       penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.      penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

Sejarah Paten
Hak Paten atau hak oktroi telah diadakan sejak abad ke 14 dan ke 15, misalnya di Italia dan Inggris. Akan tetapi, sifat pemberian hak tersebut pada waktu itu bukan ditujukan atas suatu pendapatan (uitvinding), namun lebih diutamakan untuk menarik para ahli dari Luar Negeri. Maksudnya, agar para ahli itu menetap di negara-negara yang mengundangnya untuk mengembangkan keahliannya di negara-negara yang mengundangnya dan juga bertujuan untuk kemajuan warga/penduduk dari negara yang bersangkutan.
Oleh karena itu, banyaknya peneliti Indonesia di luar negeri yang sampai saat ini diperkirakan jumlahnya mencapai 6000 orang merupakan sebuah kehilangan dan kerugian bagi Bangsa Indonesia, karena keahlian mereka akan memajukan negara di mana mereka berada. Ilmu yang mereka miliki akan memajukan warga/penduduk negara bersangkutan. Namun, tidaklah mengapa asal saja suatu saat nanti para peneliti tersebut bertekad untuk kembali ke Indonesia untuk memajukan negeri yang kita cintai ini.
Kata Paten pun berasal dari Bahasa Inggris Patent yang asalnya berasal dari patere yang bermakna membuka diri dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dkeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eklusif kepada Individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana). Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem Paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.

MEREK

PENGERTIAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
            Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
·     Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
·           Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah-istilah merek:
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
            Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
            Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
            Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Sejarah Merek
Menurut Duane E. Knapp pemberian tanda pada barang sebagai merek bukanlah fenomena baru.  Zaman prasejarah dan setelah sejarah ditulis telah membuktikan hal ini. Para pemburu pada zaman itu telah memberi tanda atau ukir-ukiran pada senjata buruan mereka sebagai bukti kepemilikan. Pembuat tembikar pada masa Yunani dan Romawi kuno telah memberi identitas dengan memberi tanda pada dasar pot ketika masih basah, yang akan menimbulkan relief ketika kering. Hal lain lagi adalah menuliskan nama diri pada beberapa barang, seperti pada pahatan batu yang dimaksudkan sebagai identifikasi pembuatnya. Pada abad pertengahan, penggunaan tanda-tanda seperti cap pada hewan ternak juga sudah dilakukan. Para pedagang Eropa pada abad itu juga telah menggunakan merek dagang untuk meyakinkan konsumen dan memberi perlindungan hukum terhadap produsen. Jauh setelah Revolusi Industri banyak muncul merek-merek baru seperti Levi’s sekitar tahun 1830, Coca Cola tahun 1886, dan lain sebagainya.
Pada zaman modern seperti saat ini merek bisa menjadi aset bagi pemiliknya, karena dapat mendatangkan keuntungan dan dijadikan sarana promosi bagi usahanya. Bagi sebagian masyarakat merek adalah gaya hidup. Artinya merek dapat dijadikan sarana untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak ketinggal jaman, dan selalu mengikuti mode yang sedang trend. Pada perkembangannya merek juga menjadi citra. Orang-orang yang menggunakan merek-merek tertentu merasa lebih percaya diri. Misalnya rokok merek Dji Sam Soe melambangkan sifat kejantanan. Mobil bermerek Lesus melambangkan kemapanan. Atau seseorang yang menggunakan pulpen Mount Blanc  melambangkan status eksekutif, dan lain-lain.
sumber : http://www.atmajaya.ac.id, http://www.kompas.co.id