Jumat, 27 April 2012

undang-undang perlindungan konsumen


Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, ada beberapa hal yang dipertimbangkan, antara lain :
·         Bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan  makmur yang merata materiil dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
·         Bahwa pembangunan perekonomian nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha sehingga mampu menghasilkan beraneka barang  dan/atau jasa yang memiliki kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan  masyarakat banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang  diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
·         Bahwa semakin terbukanya pasar nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar
·         Bahwa untuk meningkatkan harkat dan martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab
·         Bahwa ketentuan hukum yang melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
·         Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas diperlukan perangkat perundangundangan untuk mewujudkan keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga tercipta perekonomian yang sehat
·         Bahwa untuk itu perlu dibentuk Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen.

Ketentuan Umum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen :
·         Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen. 
·         Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. 
·         Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk  badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
·         Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan, dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
·         Jasa adalah setiap layanan yang berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen.
·         Promosi adalah kegiatan pengenalan atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.

Tujuan Perlindungan Konsumen
·         Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·         Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
·         meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen
·         Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi
·         Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha

 Kewajiban Konsumen :
·         membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan
·         Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa

Kasus pelanggaran Hak Konsumen di Indonesia
Sebagian besar masyarakat di Indonesia pasti pernah mengalami pelanggaran hak mereka sebagai konsumen, baik mereka mengkonsumsi barang ataupun jasa yang ada.
Salah satu masalah yang sering dialami oleh masyarakat Jakarta adalah alat transportasi, seperti bus, angkutan umum, kereta, busway, dll. Tidak sedikit bus-bus atau angkutan-angkutan yang tak layak pakai masih berkeliaran di seantreo Jakarta yang pada akhirnya membuat para penumpang tidak nyaman, tidak aman ketika mereka menggunakan jasa tersebut. Para supir yang ugal-ugalan dalam mengendarai kendaraan tersebut juga menimbulkan dampak yang serupa bagi penumpang. Belum lagi belakangan ini marak kabar adanya pemerkosaan bagi penumpang, hal tersebut menambah daftar hitam bagi pemilik jasa transportasi. Seharusnya pemerintah ikut serta dalam kasus ini,dengan perlu diadakannya inspeksi terhadap kendaraan-kendaraan yang layak pakai, dan kepemilikan SIM ataupun KTP yang jelas

sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
              http://dicilala.blogspot.com/2012/04/undang-undang-perlindungan-konsumen.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar