Perlindungan konsumen
adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan
tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen.
Dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, ada beberapa hal
yang dipertimbangkan, antara lain :
·
Bahwa pembangunan nasional bertujuan
untuk mewujudkan suatu masyarakat adil dan makmur yang merata materiil
dan spiritual dalam era demokrasi ekonomi berdasarkan Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945
·
Bahwa pembangunan perekonomian
nasional pada era globalisasi harus dapat mendukung tumbuhnya dunia usaha
sehingga mampu menghasilkan beraneka barang dan/atau jasa yang memiliki
kandungan teknologi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat
banyak dan sekaligus mendapatkan kepastian atas barang dan/atau jasa yang
diperoleh dari perdagangan tanpa mengakibatkan kerugian konsumen
·
Bahwa semakin terbukanya pasar
nasional sebagai akibat dari proses globalisasi ekonomi harus tetap menjamin
peningkatan kesejahteraan masyarakat serta kepastian atas mutu, jumlah, dan
keamanan barang dan/atau jasa yang diperolehnya di pasar
·
Bahwa untuk meningkatkan harkat dan
martabat konsumen perlu meningkatkan kesadaran, pengetahuan, kepedulian,
kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi dirinya serta menumbuhkembangkan
sikap pelaku usaha yang bertanggung jawab
·
Bahwa ketentuan hukum yang
melindungi kepentingan konsumen di Indonesia belum memadai;
·
Bahwa berdasarkan pertimbangan
tersebut di atas diperlukan perangkat perundangundangan untuk mewujudkan
keseimbangan perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha sehingga
tercipta perekonomian yang sehat
·
Bahwa untuk itu perlu dibentuk
Undang-undang tentang Perlindungan Konsumen.
Ketentuan Umum dalam Undang-Undang
Perlindungan Konsumen :
·
Perlindungan konsumen adalah segala
upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi kepada konsumen.
·
Konsumen adalah setiap orang pemakai
barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
·
Pelaku usaha adalah setiap orang
perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun
bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang
ekonomi.
·
Barang adalah setiap benda baik
berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, dapat
dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, yang dapat untuk diperdagangkan,
dipakai, dipergunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen.
·
Jasa adalah setiap layanan yang
berbentuk pekerjaan atau prestasi yang disediakan bagi masyarakat untuk
dimanfaatkan oleh konsumen.
·
Promosi adalah kegiatan pengenalan
atau penyebarluasan informasi suatu barang dan/atau jasa untuk menarik minat
beli konsumen terhadap barang dan/atau jasa yang akan dan sedang diperdagangkan.
Tujuan
Perlindungan Konsumen
·
Meningkatkan kesadaran, kemampuan
dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri
·
Mengangkat harkat dan martabat
konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau
jasa
·
meningkatkan pemberdayaan konsumen
dalam memilih, menentukan dan menuntut hakhaknya sebagai konsumen
·
Menciptakan sistem perlindungan
konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta
akses untuk mendapatkan informasi
·
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha
mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
Kewajiban
Konsumen :
·
membaca atau mengikuti petunjuk
informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi
keamanan dan keselamatan
·
Beritikad baik dalam melakukan
transaksi pembelian barang dan/atau jasa
Kasus
pelanggaran Hak Konsumen di Indonesia
Sebagian
besar masyarakat di Indonesia pasti pernah mengalami pelanggaran hak mereka
sebagai konsumen, baik mereka mengkonsumsi barang ataupun jasa yang ada.
Salah
satu masalah yang sering dialami oleh masyarakat Jakarta adalah alat
transportasi, seperti bus, angkutan umum, kereta, busway, dll. Tidak sedikit
bus-bus atau angkutan-angkutan yang tak layak pakai masih berkeliaran di
seantreo Jakarta yang pada akhirnya membuat para penumpang tidak nyaman, tidak
aman ketika mereka menggunakan jasa tersebut. Para supir yang ugal-ugalan dalam
mengendarai kendaraan tersebut juga menimbulkan dampak yang serupa bagi
penumpang. Belum lagi belakangan ini marak kabar adanya pemerkosaan bagi
penumpang, hal tersebut menambah daftar hitam bagi pemilik jasa transportasi.
Seharusnya pemerintah ikut serta dalam kasus ini,dengan perlu diadakannya
inspeksi terhadap kendaraan-kendaraan yang layak pakai, dan kepemilikan SIM
ataupun KTP yang jelas
sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Perlindungan_konsumen
http://dicilala.blogspot.com/2012/04/undang-undang-perlindungan-konsumen.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar