Hak Kekayaan Intelektual yang disingkat ‘HAKI’ atau
akronim ‘HAKI’ adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk yakni hak yang
timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses
yang berguna untuk manusia.
Pada intinya HaKI adalah hak untuk menikmati secara
ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HaKI
adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian,
yaitu:
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri yang mencakup:
·
Paten;
·
Desain Industri (Industrial designs);
·
Merek;
·
Penanggulangan praktik persaingan curang
(repression of unfair competition);
·
Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated
circuit);
·
Rahasia dagang (trade secret);
Di Indonesia badan yang berwenang dalam mengurusi HaKI
adalah Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia RI.
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang
selanjutnya disebut Ditjen HaKI mempunyai tugas menyelenggarakan tugas
departemen di bidang HaKI berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan kebijakan Menteri.
Hak cipta
diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta.
PENGERTIAN
Hak
Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, sastra dan seni.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta
hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Pencipta :
seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu
ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau
keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Pemegang Hak Cipta :
Pencipta
sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari
orang tersebut diatas.
Ciptaan :
yaitu hasil setiap karya Pencipta
dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu
pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam
bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
PATEN
Ø
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Ø
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu
atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada
orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Ø
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di
samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Ø
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang
telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan
penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi
yang berupa :
a.
proses;
b.
hasil produksi;
c.
penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.
penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;
Sejarah Paten
Hak Paten
atau hak oktroi telah diadakan sejak abad ke 14 dan ke 15, misalnya di
Italia dan Inggris. Akan tetapi, sifat pemberian hak tersebut pada waktu itu
bukan ditujukan atas suatu pendapatan (uitvinding), namun lebih
diutamakan untuk menarik para ahli dari Luar
Negeri. Maksudnya, agar para ahli
itu menetap di negara-negara yang mengundangnya untuk mengembangkan keahliannya
di negara-negara yang mengundangnya dan juga bertujuan untuk kemajuan warga/penduduk
dari negara yang bersangkutan.
Oleh karena
itu, banyaknya peneliti Indonesia di luar negeri yang sampai saat ini
diperkirakan jumlahnya mencapai 6000 orang merupakan sebuah kehilangan dan
kerugian bagi Bangsa Indonesia, karena keahlian mereka akan memajukan negara di
mana mereka berada. Ilmu yang mereka miliki akan memajukan warga/penduduk
negara bersangkutan. Namun, tidaklah mengapa asal saja suatu saat nanti para
peneliti tersebut bertekad untuk kembali ke Indonesia untuk memajukan negeri
yang kita cintai ini.
Kata Paten pun berasal dari Bahasa
Inggris Patent yang asalnya berasal dari patere yang bermakna membuka diri dan
juga berasal dari istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang
dkeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eklusif kepada Individu dan pelaku
bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan
hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk
Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana). Mengingat pemberian paten
tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem Paten
tidak dianggap sebagai hak monopoli.
MEREK
PENGERTIAN
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 :
Merek
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya
pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1
Ayat 1)
· Merek
merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa)
tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga
kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
· Merek adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Istilah-istilah merek:
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau
badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa
sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara
kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu
tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang
atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.
Sejarah Merek
Menurut Duane E.
Knapp pemberian tanda pada barang sebagai merek bukanlah fenomena baru.
Zaman prasejarah dan setelah sejarah ditulis telah membuktikan hal ini. Para
pemburu pada zaman itu telah memberi tanda atau ukir-ukiran pada senjata buruan
mereka sebagai bukti kepemilikan. Pembuat tembikar pada masa Yunani dan Romawi
kuno telah memberi identitas dengan memberi tanda
pada dasar pot ketika masih basah, yang akan menimbulkan relief ketika
kering. Hal lain lagi adalah menuliskan nama diri pada beberapa barang, seperti
pada pahatan batu yang dimaksudkan sebagai identifikasi pembuatnya. Pada abad
pertengahan, penggunaan tanda-tanda seperti cap pada hewan ternak juga sudah
dilakukan. Para pedagang Eropa pada abad itu juga telah menggunakan merek
dagang untuk meyakinkan konsumen dan memberi perlindungan hukum terhadap
produsen. Jauh setelah Revolusi Industri banyak muncul merek-merek baru seperti
Levi’s sekitar tahun 1830, Coca Cola tahun 1886, dan lain sebagainya.
Pada zaman modern
seperti saat ini merek bisa menjadi aset bagi pemiliknya, karena dapat
mendatangkan keuntungan dan dijadikan sarana promosi bagi usahanya. Bagi
sebagian masyarakat merek adalah gaya hidup. Artinya merek dapat dijadikan
sarana untuk menunjukkan bahwa seseorang tidak ketinggal jaman, dan selalu
mengikuti mode yang sedang trend. Pada perkembangannya merek juga menjadi
citra. Orang-orang yang menggunakan merek-merek tertentu merasa lebih percaya
diri. Misalnya rokok merek Dji Sam Soe
melambangkan sifat kejantanan. Mobil bermerek Lesus melambangkan kemapanan. Atau seseorang yang menggunakan
pulpen Mount Blanc melambangkan
status eksekutif, dan lain-lain.
sumber : http://www.atmajaya.ac.id, http://www.kompas.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar