Kamis, 15 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi Di Indonesia



Pengertian ekonomi & Hukum ekonomi
  
Sekarang ekonomi Indonesia bisa dibilang “Amburadul” karena korupsi sudah merajalela di Indonesia. Pejabat – pejabatnya pun banyak yang melakukan korupsi, banyak yang melakukan suap untuk menyelesaikan masalah hukum. Selain itu hukuman yang dijatuhkan terhadap koruptor sangatlah tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya, yaitu mengambil hak rakyat Indonesia. Yang sudah mendapat hukuman pun masih diberi kelonggaran dengan memfasilitasi para koruptor di penjara yang fasilitasnya pun sangat mewah dan tidak seharusnya diberikan kepada seorang  “pencuri” narapidana koruptor.

Ekonomi adalah Sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusi mencukupi kebutuhan hidupnya, ekonomi berasal dari bahasa yunani yang berarti oikos dan nomos,Oikos  adalah rumah tangga dan nomos berarti ilmu.

Hukum ekonomi adalah Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Contoh hukum Ekonomi :
·         Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
·         Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.
Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia bermasyarakat di dalam berbagai aspek.  Manusia melakukan kegiatan ekonomi untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri, oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.Dan hukum ertinggi yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD 1945, yang berbunyi :
(1)    Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2)    Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3)    Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4)    Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan UUD kita.  Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat 1.  Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya.  Di  Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi.Dan pasal 33 UUD 1945 ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.  BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.
Indonesia, sepertinya semakin tahun bukan semakin baik malah semakin kacau dan berantakan. Dulu sebagai masyarakat awam, yang mereka tahu sistem ekonomi di indonesia ini baik-baik saja, dengan hidup mereka yang bisa dibilang kurang dalam memperoleh kebutuhan ekonominya dan mereka pun biasa saja dan tidak menyalahkan negara. Paling jika mereka merasa sangat dirugikan baru mereka menunjukan serta mengeluarkan pendapat karena mereka sudah merasa dirugikan. Contohnya dengan naiknya BBM atau bahkan naiknya sembako pasti mereka menunjukkan aksi protes mereka dengan cara mengemukakan pendapat atau berunuk rasa agar pemerintah mengerti bahwa mereka rugi atas.
Dampak yang ditimbulkan dari tindakan korupsi dan suap ini sungguh tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum koruptor dan pelaku penyuapan, karena berdampak pada aspek sosial, ekonomi, politik dan hukum. Secara aspek sosial, pelaku korupsi memberikan stigma pada tatanan masyarakat secara luas karena tindakan tersebut dinilai sebagai suatu pelanggaran dan menimbulkan efek negatif apabila pelakunya tidak sampai dimeja hijaukan karena seyogyanya uang yang digunakan tersebut untuk pembangunan masyarakat melalui menanggulangi kemiskinan, biaya pendidikan dan biaya kesehatan namun justru dikorupsi untuk kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut (baca: koruptor). Dari aspek ekonomi, korupsi merugikan negara dengan penggunaan uang negara untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu melalui proyek-proyek fiktif dan penggelembungan anggaran sehingga proses pembangunan menjadi mandeg karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, misalnya dalam pembangunan jalan raya, rumah hunian bagi masyarakat tidak mampu (rumah susun) serta infrastruktur lainnya yang digunakan untuk menunjang kegiatan perekonomian masyarakat dan berakibat pula pada meningkatnya jumlah pengangguran. Dan aspek politik terkait dengan berjalannya proses demokrasi yaitu pemilihan umum, yaitu penyediaan perlengkapan pemilu, juga jika ada soal politik uang (money politic) dan penggelembungan suara meskipun tidak berhubungan langsung dengan tindakan korupsi yang dimaksudkan namun tindakan melebihkan surat suara dalam pemilu dianggap sebagai suatu kecurangan sehingga proses demokrasi yang seharusnya berjalan sesuai dengan LUBER dan JURDIL tidak diindahkan. Menurut Indeks Persepsi Korupsi

Sekarang diakhir 2011 dan di awal 2012 terbukanya masalah korupsi yang semakin meraja rela yang menghabiskan uang bermiliyaran rupiah, bahkan kasus suap yang dialakukan para anggota peradilan dan yang terbaru lagi datang dari anggota pegawai perpajakan yang telah mempunyai rekening gendut kasus ini memang sebelumnya pernah terjadi tapi sekarang terulang lagi dengan jumlah yang lebih besar. Jika kita melihat kenyataan, bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi kemajuan itu akan tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Hal ini terlihat dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum masih sangat rendah. Sedikit contoh diatas dapat kita pikirkan betapa kondisi hukum di Indonesia belum lah baik karena kehidupan ekonomi yang kita alami masih begitu sulit dan belum ditata sedemikian rapih untuk mencapai kehidupan ekonomi yang lebih baik lagi.

sumber : http://ocean.gooforum.com,http://nasional.kompas.com,http://wonkdermayu.wordpress.com



Tidak ada komentar:

Posting Komentar