Pengertian
ekonomi & Hukum ekonomi
Sekarang ekonomi Indonesia bisa dibilang “Amburadul”
karena korupsi sudah merajalela di Indonesia. Pejabat – pejabatnya pun banyak
yang melakukan korupsi, banyak yang melakukan suap untuk menyelesaikan masalah
hukum. Selain itu hukuman yang dijatuhkan terhadap koruptor sangatlah tidak
sesuai dengan apa yang telah diperbuatnya, yaitu mengambil hak rakyat
Indonesia. Yang sudah mendapat hukuman pun masih diberi kelonggaran dengan
memfasilitasi para koruptor di penjara yang fasilitasnya pun sangat mewah dan
tidak seharusnya diberikan kepada seorang “pencuri” narapidana koruptor.
Ekonomi adalah Sebuah ilmu yang mempelajari
tentang bagaimana manusi mencukupi kebutuhan hidupnya, ekonomi berasal dari
bahasa yunani yang berarti oikos dan nomos,Oikos adalah rumah tangga dan nomos berarti ilmu.
Hukum ekonomi adalah Hukum ekonomi lahir
disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Diseluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi, dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Contoh hukum Ekonomi
:
·
Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan
jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
·
Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum.
Fungsi hukum salah satunya adalah mengatur kehidupan manusia
bermasyarakat di dalam berbagai aspek. Manusia melakukan kegiatan ekonomi
untuk memenuhi kebutuhannya. Manusia tidak bisa memenuhi kebutuhannya sendiri,
oleh karena itu manusia melakukan interaksi dengan manusia lainnya.Dan hukum ertinggi
yang mengatur mengenai perekonomian di Indonesia terdapat dalam pasal 33 UUD
1945, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar asas kekeluargaan
(2) Cabang–cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
(4) Perekonomian nasional diselenggarakan
berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi,
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan
menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dari pasal 33 tersebut bahwa perekonomian yang disusun
sebagai usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan-lah yang diamanatkan
UUD kita. Koperasi adalah salah satu bentuk dari amanat pasal 33 ayat
1. Tujuan koperasi adalah untuk kesejahteraan anggotanya. Di
Indonesia sendiri telah banyak berdiri koperasi-koperasi.Dan pasal 33 UUD 1945
ayat 2 menyebutkan bahwa negara menguasai cabang-cabang produksi yang penting
dan menguasai hajat hidup orang banyak dan juga bumi, air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya untuk dipergunakan sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat. BUMN (Badan Usaha Milik Negara) adalah salah satu dari
pelaksanaan pasal tersebut dimana terdapat PT. Pertamina, PT. Aneka Tambang, PT
Pertani, PT Pupuk Kaltim, PT Pertani dan lain-lain.
Indonesia, sepertinya semakin tahun bukan semakin baik malah
semakin kacau dan berantakan. Dulu sebagai masyarakat awam, yang mereka tahu
sistem ekonomi di indonesia ini baik-baik saja, dengan hidup mereka yang bisa
dibilang kurang dalam memperoleh kebutuhan ekonominya dan mereka pun biasa saja
dan tidak menyalahkan negara. Paling jika mereka merasa sangat dirugikan baru
mereka menunjukan serta mengeluarkan pendapat karena mereka sudah merasa
dirugikan. Contohnya dengan naiknya BBM atau bahkan naiknya sembako pasti
mereka menunjukkan aksi protes mereka dengan cara mengemukakan pendapat atau
berunuk rasa agar pemerintah mengerti bahwa mereka rugi atas.
Dampak yang ditimbulkan dari tindakan korupsi dan suap ini
sungguh tidak sebanding dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum koruptor dan
pelaku penyuapan, karena berdampak pada aspek sosial, ekonomi, politik dan
hukum. Secara aspek sosial, pelaku korupsi memberikan stigma pada tatanan
masyarakat secara luas karena tindakan tersebut dinilai sebagai suatu
pelanggaran dan menimbulkan efek negatif apabila pelakunya tidak sampai dimeja
hijaukan karena seyogyanya uang yang digunakan tersebut untuk pembangunan masyarakat
melalui menanggulangi kemiskinan, biaya pendidikan dan biaya kesehatan namun
justru dikorupsi untuk kepentingan oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut
(baca: koruptor). Dari aspek ekonomi, korupsi merugikan negara dengan
penggunaan uang negara untuk kepentingan diri sendiri atau kelompok tertentu
melalui proyek-proyek fiktif dan penggelembungan anggaran sehingga proses
pembangunan menjadi mandeg karena dana yang seharusnya digunakan untuk
pembangunan tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, misalnya dalam
pembangunan jalan raya, rumah hunian
bagi masyarakat tidak mampu (rumah susun) serta infrastruktur lainnya yang
digunakan untuk menunjang kegiatan perekonomian masyarakat dan berakibat pula
pada meningkatnya jumlah pengangguran. Dan aspek politik terkait dengan
berjalannya proses demokrasi yaitu pemilihan umum, yaitu penyediaan
perlengkapan pemilu, juga jika ada soal politik uang (money politic) dan penggelembungan
suara meskipun tidak berhubungan langsung dengan tindakan korupsi yang dimaksudkan
namun tindakan melebihkan surat suara dalam pemilu dianggap sebagai suatu
kecurangan sehingga proses demokrasi yang seharusnya berjalan sesuai dengan
LUBER dan JURDIL tidak diindahkan. Menurut Indeks Persepsi Korupsi
Sekarang diakhir 2011 dan di awal 2012 terbukanya masalah
korupsi yang semakin meraja rela yang menghabiskan uang bermiliyaran rupiah,
bahkan kasus suap yang dialakukan para anggota peradilan dan yang terbaru lagi
datang dari anggota pegawai perpajakan yang telah mempunyai rekening gendut
kasus ini memang sebelumnya pernah terjadi tapi sekarang terulang lagi dengan
jumlah yang lebih besar. Jika kita melihat kenyataan, bahwa penegakan
hukum di Indonesia tidak akan mengalami kemajuan yang begitu pesat, tetapi
kemajuan itu akan tetap ada walaupun berjalan secara bertahap. Hal ini terlihat
dari komitmen pemerintah untuk mewujudkan penegakkan hukum dengan didukung oleh
aparat penegak hukum lainnya. Kasus mafia peradilan yang akhir-akhir ini banyak
disorot masyarakat akan menjadikan penegak hukum lebih berhati-hati dalam
menjalankan tugasnya. Meskipun saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat
penegak hukum masih sangat rendah. Sedikit contoh diatas dapat kita pikirkan
betapa kondisi hukum di Indonesia belum lah baik karena kehidupan ekonomi yang
kita alami masih begitu sulit dan belum ditata sedemikian rapih untuk mencapai
kehidupan ekonomi yang lebih baik lagi.
sumber : http://ocean.gooforum.com,http://nasional.kompas.com,http://wonkdermayu.wordpress.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar