A.PENGERTIAN BADAN HUKUM
“Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau
pendukung hakdan kewajiban. Setiap manusia
adalah pembawa hak (subyek hukum) danmampu melakukan perbuatan hukum
atau mengadakan hubungan hukum yangharus diikuti
dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid)dankewenangan hukum
(rechtsbevoedgheid).
Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah :
1. Natuurlijke Persoon (natural
person) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329KUHPerdata).
2. Rechtspersoon (legal entitle) yaitu badan usaha yang
berbadan hukum (Pasal1654 KUHPerdata).
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
1. Badan Hukum Publik
(publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan
atau aparatnya dengan warga negara yangmenyangkut kepentingan umum/publik, seperti
hukum pidana, hukum tatanegara, hukum
tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya.Contoh :
Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2. Badan Hukum Privat (privaatrecht)
yaitu perkumpulan orang yangmengadakan
kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satukesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan
oleh hukum. BadanHukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh :
Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan).
Di Indonesia bentuk-bentuk
badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar
merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Adabentuk badan usaha yang telah
diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia(contoh
: Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschap/NV),
tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya(contoh : Maatschap,
Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).
Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan
dari "vennootschap" (misalsebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan
Komanditer dan Perseroan Terbatas)dan ada kata "perseroan" yang
artinya penyebutan perusahaan secara umum.Yang
paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" adalah dalampenyebutan
Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.Kata "perseroan" dengan kata dasarnya
"sero" artinya saham atau andil(aandeel-Belanda). Perusahaan yang
mengeluarkan saham/sero disebutperseroan,
sedangkan yang memiliki sero disebut "pesero" atau pemegangsaham.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar