Jumat, 16 Maret 2012

BADAN HUKUM DAN KEDUDUKAN BADAN HUKUM

A.PENGERTIAN BADAN HUKUM
“Orang” (person) dalam dunia hukum adalah subyek hukum atau pendukung hakdan kewajiban. Setiap manusia adalah pembawa hak (subyek hukum) danmampu melakukan perbuatan hukum atau mengadakan hubungan hukum yangharus diikuti dengan adanya kecakapan hukum (rechsbekwaamheid)dankewenangan hukum (rechtsbevoedgheid).

Dua macam Subyek Hukum dalam pengertian hukum adalah :
1. Natuurlijke Persoon (natural person) yaitu manusia pribadi (Pasal 1329KUHPerdata).
2. Rechtspersoon (legal entitle) yaitu badan usaha yang berbadan hukum (Pasal1654 KUHPerdata).
Berdasarkan materinya Badan Hukum dibagi atas :
1. Badan Hukum Publik (publiekrecht) yaitu badan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau aparatnya dengan warga negara yangmenyangkut kepentingan umum/publik, seperti hukum pidana, hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, hukum international dan lain sebagainya.Contoh : Negara, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia.
2. Badan Hukum Privat (privaatrecht) yaitu perkumpulan orang yangmengadakan kerja sama (membentuk badan usaha) dan merupakan satukesatuan yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh hukum. BadanHukum Privat yang bertujuan Provit Oriented (contoh : Perseroan Terbatas) atauNon Material (contoh : Yayasan).
Di Indonesia bentuk-bentuk badan usaha (Business organization) beranekaragam dan sebagian besar merupakan peninggalan pemerintah Belanda. Adabentuk badan usaha yang telah diganti dengan sebutan dalam bahasa Indonesia(contoh : Perseroan Terbatas/PT berasal dari sebutan NaamlozeVennootschap/NV), tetapi ada juga yang tetap mempergunakan nama aslinya(contoh : Maatschap, Firma/Fa dan Commanditaire Vennootschap/CV).
Kata "perseroan" ada yang merupakan terjemahan dari "vennootschap" (misalsebutan untuk Perseroan Firma, Perseroan Komanditer dan Perseroan Terbatas)dan ada kata "perseroan" yang artinya penyebutan perusahaan secara umum.Yang paling sesuai dalam pemakaian kata "perseroan" adalah dalampenyebutan Perseroan Terbatas karena memang mengeluarkan saham/sero.Kata "perseroan" dengan kata dasarnya "sero" artinya saham atau andil(aandeel-Belanda). Perusahaan yang mengeluarkan saham/sero disebutperseroan, sedangkan yang memiliki sero disebut "pesero" atau pemegangsaham.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar